Kamis, 06 Juli 2017

pancasila, konteks derivasinya dalam bidang ketatanegaraan ri



MAKALAH PANCASILA
KONTEKS DERIVASINYA DALAM BIDANG KETATANEGARAAN RI



DISUSUN OLEH:
Ø Beni Oktalia
Ø Ety Susanti  
Ø Sofyah Handini


DOSEN PEMBIMBING:
ERIK PERDANA PUTRA, M.Pd


FAKULTAS TADRIS
PROGRAM STUDY PEDIDIKAN BAHASA ARAB
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
2014/2015

KATA PENGATAR

                  Puji syukur penulis ucapkan atas kehadirat rahmat Allah SWT sahingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini tapat padawaktunya. Shalawat beriring salam tetap tercurahkan kepda jujungan kami nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam kegelepan menuju alam yang terang menbenerange serta berimu pengatahuan seperti yang kita rasakan saat ini.
                  Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini,penulis juga mengucapkan terima kasih kepada temn-teman dan semua pihak yang ikut serta memberi motivasi dan bantuan kepada penulis dalam menyelesaikan makalah ini,sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
                  Penulis juga menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan-kesalahan dan kekurangan,maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan tugas ini di masa yang akan datang.

                                                                                                  Bengkulu, Oktober 2014


                                                                                                            Penulis
                 




DAFTAR ISI
KATA PENGATAR................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang................................................................................. 1
B.   Rumusan Masalah........................................................................... 1
C.   Tujuan............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHSAN
a.     Indentifakasi  Tata Urutan Peraturan Perundan Ri.......................... 3
b.     Mendeskripsikan Terjadinya Perubahan Uud 1945 Setelah Reformasi      5
c.      Klasifikasi Isi Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Amandemen... 6
d.     Menganalisis Hasil-Hasil Perudang-Undang Dengan System Politik          7
e.      Definisi............................................................................................ 8
BAB III PENUTUP
A.   Kesimpulan...................................................................................... 9 
B.   Saran ............................................................................................... 9
Daftar Pustaka





BAB 1
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
                  Pancasila merupakan idiologi negara Indonesia.adapun yang dimaksud dengan idiologi negara adalah pancasila dijadikan sebagai landasan atau pondasi dalam menetapkan hokum negara,rakyat Indonesia sepakat jika pancasila adalah hukum diatas hukum.jika ada orang yang melanggar norma-norma yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka rang tersebut harus dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang telah  ia langgar.kedudukan pancasila bagi bangsa indoneia sangatlah tinggi.karena jika suatu negara tidak memiliki pondasi maka negara tersebut tidak akan pernah berjalan dengan harmonis.

B.   .Rumusan masalah     
1.Apa saja  yang di identifikasikan dalam tata urutan peraturan perundang-undang?
2.Apa saja yang terjadi pada UUD 1945 setelah reformasi?
3.Apa saja isi dari UUD 1945 setelah amandemen ?
4.Ada berapa macam yang terdapat dalam lembaga negara yang sesuai dengan UUD 1945 setelah amandemen ?
5.Apa sajakah hasil dari perturan perundang-undangan yang berkaitan dengan system politik di era reformasi?



C.Tujuan Penulisan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah agar teman-teman dapat memahami lebih dalam lagi apa itu pancasila dalam konteks derivasinya dalam bidang ketatanegaraan republic Indonesia yang meliputi mengidentifikasi tata urutan peraturan RI, mendeskripsikan terjadinya perubahan UUD 1945 setelah amandemen, mengklasifikasikan berbgai  macam lembaga negara sesuai enga UUD 1945 setelah amandemen,dan menganalisis hasil-hasil perundang-undangan yang berkaitan dengan system plitik diera reformasi.













BAB II
                                                 PEMBAHASAN
A. identitifikasi tata urutan peraturan perundangan republik Indonesia 
Ø  Tap MPRS NO.XX/MPRS/1996  tentang momerandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukm republic Indonesia dan tata urutan perundang-undangan republik Indonesia.urutannya yaitu:
1.      UUD 1945
2.      Ketetepan MPR
3.      Undang-Undang
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan -Presiden
6.      Peraturan Pelaksaan Yang Trediri Dari: Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ø  Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Urutan Peraturan Undang-undang. Bedasarkan ketepan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:
1.      UUD 1945
2.      Tap MPR
3.      Undang-Undang
4.      Peraturan Pemerintah Penganti UU
5.      Peraturan pemerintah
6.      Keputusan presiden
7.      Peraturan daerah
Ø  Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      UUD negara republik  Indonesia tahun1945
2.      UU/perppu
3.      Peraturan daerah
4.      Peraturan presiden
5.      Peraturan daerah
Ø Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini,jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan republik indnesia adalah sebagai berikut:
1.UUD negara republik Indonesia tahun 1945
2.ketetapan MPR
3.UU/perppu
4.peraturan presiden
5.peraturan daerah provinsi
6.peraturan daerah kabupaten/kota

Ø  Definisi
1.peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2.UUD negara republic Indonesia tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undang nasional.
3.ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR,yang terdiri dari dua macam yaitu:
·         A)ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik kedalam maupun keluar majelis
·         b)keputusan yaitu puusan MPR yang mengikat dalam majelis saja
4.Undang-undang (uu) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat dengan persetujuan bersama presiden.
5.peraturan pemerintah pengganti UU (perppu)adalah peraturan perundang-undangan yang di tetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa,dengan ketentuan:
·         a)perpu diajukan kepada DPR dalam persidangan
·         b)DPR dapat menerima/menolak  perpu tanpa melakukan perubahan
·         c)bila disetujui oleh DPR ,perpu ditetap kan mejadi undang-undang
·         d)bila ditolak DPR,perpu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
B .medeskripsikan terjadinya perubahan UUD 1945 setelah reformasi
Ø  Latar belakang dan dasar pemikiran
      Pada tanggal 21 mei  tahun 1998 presiden soeharto menyatakan berhenti dari presiden setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran,yang dimotori oleh mahasiswa,pemuda dan berbagai komponen bangsa lainnya,di Jakarta maupun di daerah-daerah.berhentinya presiden soeharto ditengah krisis ekonomi dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia menjadi awal dimulainya era reformasi di tanah air.
      Era reformasi memberikan harapan besar bagi terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan negara yang lebih demokratis,transparan,dan memiliki akuntabilitas tinggi serta terwujudnya good governance dan adanya kebebasan berpendapat.semuanya iu diharapkan makin mendekatkan bangsa pada pencapaian tujuan nasional sebagaimana terdapat dalam pembukaan undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945.untuk itu gerakan reformasi diharapkan mampu mendorong perubahan mental bangsa Indonesia,baik pemimpin maupun rakyat sehungga mampu menjadi bangsa yang menganut dan menjujung tinggi nilai-nilai kebenaran,keadilan,kejujuran,tanggung jawab persamaan dan persaudaraan.
·         Pada awal reformasi,berkembang,dan popular di masyarakat banyaknya tuntutan reformasi yang didesakkan oleh berbagai komponen bangsa,termasuk mahasiswa dan pemuda.tuntutan itu antara lain sebagai berikut:
1.Amandemen undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945
2.penghapusan doktrin dwifungsi angkatan bersenjata republic Indonesia (ABRI).
3.penegak an supermasi hukum,penghormatan hak asasi manusia (HAM),serta pemberantasan korupsi,kolusi dan nepotisme(kkn)
4.desentralisai dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah)
5.mewujudkan kebebasan  pers
6.mewujudkan kehidupan demokrasi
Tuntutan perubahan undang-undang dasar  negara republic Indonesia tahun 1945 yang digulir kan oleh berbagai kalangan masyarakat dan kekuatan social  politik didasarkan pada pandangan bahwa  undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis,pemberdayaan rakyat,dan penghormatan HAM .selain itu didalam nya terdapat pasal-pasal yang menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter ,sentralistik,tertutup,dan kkn yang menimbulkan kemerosotan kehidupan nasional diberbagai bidang kehidupan.tuntutan perubahan undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 pada era reformasi tersebut merupakan suatu langkah terobosan yang mendasar karena pada era sebelumnya tidak dikehendakinya perubahan undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945.sikap politik pemerintah pada waktu itu kemudian diperkukuh dengan dasar hukum ketetapan MPR nomor  Iv/MPR/1983 tentang referendum ,yang berisi kehendak untuk tidak melakukan perubahan undang-undag dasar negara republic Indonesia tahun 1945.apabila muncul juga kehendak mengubah undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945,terlebih dahulu harus melakukan referendum dengan persyaratan yang sangat ketat sehingga kecil kemungkinannya untuk berhasil sebelum usul perubahan undang-undng dasar negara republic Indonesia tahun 1945  di ajukan ke siding MPR untuk dibahas dan di putus.
Dalam perkembangan nya,tuntutan perubahan undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 itu menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia.selanjutnya,tuntutan itu di wujudkan secara komprehensif,bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan undang-undang dasar negara republic Indonesia ahun 1945 pada empat sidang MPR sejak tahun 1999 sampai dengan 2002.
Perubahan undang-undang dasar negara republic indonesiatahun 1945 dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam pasal 3 dan pasal 37 undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945.pasal-pasal tarsebut menyebutkan bahwa MPR mempunyai wewenang mengubah dan menetapakn undang-undang  dasar dan untuk mengubah undang-undang dasar,sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir.
Perubahan undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 yang di lakukan oleh MPR,selain merupakan perwujudan tuntutan reformasi,juga sejalan dengan pidato ir.soekarno,ketua panitia penyusun undang-undag dasar negara republic Indonesia tahun 1945 dalam rapat panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (ppki) tanggal 18 agustus 1945.pada kesempatan itu ia menyatakan antara lain”bahwa ini adalah sekedar undang-undang dasar sementara,undang-undang dasar kilat,nanti kita membuat undang-undang yang kebih lengkap dan sempurna.”
      Perubahan undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR merupakan upaya penyempurnaan  aturan dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945.selain itu,perubahan undang-undang dasar negara reoublik Indonesia tahun 1945memenuhi sila ke empat pancasila”kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”yang penerapannya berlangsung didalam system perwakilan atau permusyawaratan.orang-orang yang duduk didalam merupakan hasil pemilihan umum.hal itu selaras dengan perubahan undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 mengenai pemilihan presiden serta wakil presiden dan anggota lembaga perwakilan yang dipilih oleh rakyat.
C.   Klasifikasi Isi Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Amandemen
      UUD 1945 hasil amandemen 2002 tetap memuat 37 pasal akan tetapi dibagi menjdi 22 bab,3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.selain jumlah bab bertambah juga banyak pasal yang dikembangkan,pasal tersebut antara lain;
·         Pasal 3 menjadi 3 ayat
·         Pasal 6 dua ayat,,ditambah pasal 6A berisi 5 ayat
·         Pasal 7 di tambah menjadi 7A,pasal 7B teediri atas 7 ayat,pasal 7C
·         Pasal 8 menjadi berisi 3 ayat
·         Pasal 9 menjadi berisi 2 ayat dll
Lembaga-lembaga negara sesuai dengan UUD 1945 amandemen undang-undang dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada ditangan rakyat dan dijalan kan sepenuhnya menurt UUD.UUD memberikan pembagian kekuasaan kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar,yaitu presiden,majelis permusyawaratan rakyat (MPR),dewan perwakilan rakyat (dpr),dewan perwakilan daerah(DPD),badan pemeriksaan keuangan (BPK),mahkama agung (MA),dan mahkamah konstitusi(MK).
D.   .Mengidentifikasi Berbagai Macam Lembaga Negara Sesuai Dengan UUD 1945 Setelah Amandemen.
           Lembaga-lembaga negara atau kelengkapan negara nenurut UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut:
A.Majelis permusyawaratan rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPD yang dipilih secara langsung.pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
·         a.mengubah dan menetapkan UUD
·         b.melantik presiden dan/ atau wakil presiden
·         c.hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
B.dewan perwakilan rakyat (DPR)
C.dewan perwakilan daerah
D.presiden
E.badan pemeriksaan keuangan(BPK)
F.kekuasaan kehakiman


E.  Menganalisis Hsil-Hasil Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan System Politik Diera Reformasi
·         a)pengertian peraturan  perundang-undangan
di dalam penyelengaraan pemerintahan baik di pusat maupun didaerah,pembentukan peraturan perundang-undang merupakan sesuatu hal yang sangat penting.
·         b)pengelompokan norma hukum
Ø  norma-norma hukum dinegara kita dapat dikelompkkan  kedalam 4 kelompok yaitu:
1.norma fundamental negara yaitu pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
2.Aturan dasar /pokok negara yang terdiri dari batang tubuh UUD1945,ketetapan MPR dan konvensi ketatanegaraan,yaitu hukum negara tidak tertulis yang berlaku di Indonesia.
3.Aturan formal berupa undang-undang
4.Aturan pelaksanaan yang berupah peraturan pemerintah,keputsan presiden dan peraturan pelaksanaan serta peraturan otonom yang lebih rendah lainnya.
·         c)prinsip-prinsip dasar perancangan peraturan perundang-undangan (perda)
tugas utama perancangan peraturan perundng-undangan  adalah melaksanakan maksud  kebajikan dibelakang instrument hukum sejalas dan setepat mungkin,untuk membatasi ketaksaan dan ketidak pastian pada waktu yang akan dating.
·         d)Undang-undang dan peraturan sebelumnya
bagian pembentukan pada setiap perda mencantumkan daftar UU dan peraturan lain yang relevan dengan perda itu.daftar ini tidak konsisten  yakni UU sebelumnya yang mana dirujuk.daftar ini biasanya berisi UU tentang pembentukkan provinsi/kabupaten  kota,UU tentang pemerintah daera;UU tentang perimbangan keuangan antara puasat dan daerah.meskipun dalam urutan yang,berbeda.banyak juga data yang memasukkan UU dan peraturan pemerintah sebelumnya  yang relevan  dengan bidangnya.dalam praktek daftar itu seringkali disusun secara acak.

G.Defisi
                  Umumnya,defisi digunakan untuk :
1.memelihara kejelasan dan kekonsistenan ketika peraturan itu mengandung istilah yang dapat ditafsirkan secara berbeda dari maknanya  yang umum
2.mendefenisikan  kata-kata yang sulit  atau  teknis atau
3.mendefenisikan  istilah yang dapat diganti dengan istilah atau frasa yang lebih panjang yang digunakan berulang-ulang dalam peraturan.

.













BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
kesimpulan dari materi kami adalah bahwa perundang-undang yang ada di Indonesia ini memiliki aturan,dan aturan itu tercantum dalam tap MPR NO.XX/MPRS/1945.
Isi Undang-undang dasar pun mengalami perubahan setelah amandemen.dan negara juga mempunyai beberpa lembaga yang sesuai dengan UUD 1945 setelah amandemen.
Setelah UUD 1945 dibah tampak jelas pada kita bahwa kehidupan demokrasi tumbuh semakin baik. Semua itu boleh dinyatakan secara bebas dan aman karena setelah UUD 1945 diubah, kran demokrasi menjai terbuka lebar.


B.     Saran
Adapun saran penulis agar pembaca dapat mengetahui bahwa undang-undang dinegara Indonesia telah banyak melakukan perubahan yakni sebanyak 4 kali.
Dan dengan perubahan itu bisa membuat Indonesia lebih maju lagi.
Perlu adany pembelajaran lebih lanjut untuk mengetahui isi undang-undang itu secara lebih rinci lagi.


















DAFTAR PUSTAKA
Mahfud MD, Moh.2009.konstitusi dan hukum dalam konstroversi isu.Jakarta.PT RajaGrafindo persada
Hadisoeprapto,Hartono.2001.pengantar tata hukum Indonesia.Yogyakarta.LIBERTY YOGYAKARTA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar