MAKALAH
PANCASILA
KONTEKS
DERIVASINYA DALAM BIDANG KETATANEGARAAN RI
DISUSUN
OLEH:
Ø Ety Susanti
Ø Sofyah Handini
DOSEN PEMBIMBING:
ERIK PERDANA PUTRA, M.Pd
FAKULTAS TADRIS
PROGRAM STUDY PEDIDIKAN BAHASA ARAB
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
2014/2015
KATA PENGATAR
Puji syukur penulis ucapkan
atas kehadirat rahmat Allah SWT sahingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini
tapat padawaktunya. Shalawat beriring salam tetap tercurahkan kepda jujungan
kami nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam kegelepan menuju
alam yang terang menbenerange serta berimu pengatahuan seperti yang kita
rasakan saat ini.
Penulis mengucapkan terima
kasih kepada dosen pembimbing yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan
makalah ini,penulis juga mengucapkan terima kasih kepada temn-teman dan semua
pihak yang ikut serta memberi motivasi dan bantuan kepada penulis dalam
menyelesaikan makalah ini,sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Penulis juga menyadari bahwa
dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan-kesalahan dan
kekurangan,maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak
demi perbaikan tugas ini di masa yang akan datang.
Bengkulu,
Oktober 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGATAR................................................................................ i
DAFTAR
ISI............................................................................................ ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah........................................................................... 1
C. Tujuan............................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHSAN
a. Indentifakasi Tata Urutan Peraturan Perundan Ri.......................... 3
b. Mendeskripsikan
Terjadinya Perubahan Uud 1945 Setelah Reformasi 5
c. Klasifikasi
Isi Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Amandemen... 6
d. Menganalisis
Hasil-Hasil Perudang-Undang Dengan System Politik 7
e. Definisi............................................................................................ 8
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan...................................................................................... 9
B. Saran ............................................................................................... 9
Daftar Pustaka
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pancasila merupakan idiologi
negara Indonesia.adapun yang dimaksud dengan idiologi negara adalah pancasila
dijadikan sebagai landasan atau pondasi dalam menetapkan hokum negara,rakyat
Indonesia sepakat jika pancasila adalah hukum diatas hukum.jika ada orang yang
melanggar norma-norma yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka rang tersebut
harus dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang telah ia langgar.kedudukan pancasila bagi bangsa
indoneia sangatlah tinggi.karena jika suatu negara tidak memiliki pondasi maka
negara tersebut tidak akan pernah berjalan dengan harmonis.
B.
.Rumusan masalah
1.Apa
saja yang di identifikasikan dalam tata
urutan peraturan perundang-undang?
2.Apa
saja yang terjadi pada UUD 1945 setelah reformasi?
3.Apa
saja isi dari UUD 1945 setelah amandemen ?
4.Ada
berapa macam yang terdapat dalam lembaga negara yang sesuai dengan UUD 1945
setelah amandemen ?
5.Apa
sajakah hasil dari perturan perundang-undangan yang berkaitan dengan system
politik di era reformasi?
C.Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan pembuatan makalah ini adalah agar teman-teman dapat memahami lebih dalam
lagi apa itu pancasila dalam konteks derivasinya dalam bidang ketatanegaraan
republic Indonesia yang meliputi mengidentifikasi tata urutan peraturan RI,
mendeskripsikan terjadinya perubahan UUD 1945 setelah amandemen,
mengklasifikasikan berbgai macam lembaga
negara sesuai enga UUD 1945 setelah amandemen,dan menganalisis hasil-hasil
perundang-undangan yang berkaitan dengan system plitik diera reformasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
identitifikasi tata urutan peraturan perundangan republik Indonesia
Ø Tap
MPRS NO.XX/MPRS/1996 tentang momerandum
DPR-GR mengenai sumber tertib hukm republic Indonesia dan tata urutan
perundang-undangan republik Indonesia.urutannya yaitu:
1.
UUD 1945
2.
Ketetepan MPR
3.
Undang-Undang
4.
Peraturan Pemerintah
5.
Keputusan -Presiden
6.
Peraturan Pelaksaan Yang Trediri Dari:
Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ø Tap
MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Urutan Peraturan Undang-undang.
Bedasarkan ketepan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI
yaitu:
1.
UUD 1945
2.
Tap MPR
3.
Undang-Undang
4.
Peraturan Pemerintah Penganti UU
5.
Peraturan pemerintah
6.
Keputusan presiden
7.
Peraturan daerah
Ø Undang-undang
nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.berdasarkan
ketentuan ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan republik
Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
UUD negara republik Indonesia tahun1945
2.
UU/perppu
3.
Peraturan daerah
4.
Peraturan presiden
5.
Peraturan daerah
Ø Undang-undang
nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.berdasarkan
ketentuan dalam undang-undang ini,jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan republik indnesia adalah sebagai berikut:
1.UUD
negara republik Indonesia tahun 1945
2.ketetapan
MPR
3.UU/perppu
4.peraturan
presiden
5.peraturan
daerah provinsi
6.peraturan
daerah kabupaten/kota
Ø Definisi
1.peraturan
perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
2.UUD
negara republic Indonesia tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang
tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan peraturan
perundang-undang nasional.
3.ketetapan
MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR,yang terdiri dari
dua macam yaitu:
·
A)ketetapan yaitu putusan MPR yang
mengikat baik kedalam maupun keluar majelis
·
b)keputusan yaitu puusan MPR yang
mengikat dalam majelis saja
4.Undang-undang
(uu) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan
rakyat dengan persetujuan bersama presiden.
5.peraturan
pemerintah pengganti UU (perppu)adalah peraturan perundang-undangan yang di
tetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa,dengan
ketentuan:
·
a)perpu diajukan kepada DPR dalam
persidangan
·
b)DPR dapat menerima/menolak perpu tanpa melakukan perubahan
·
c)bila disetujui oleh DPR ,perpu ditetap
kan mejadi undang-undang
·
d)bila ditolak DPR,perpu harus dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
B
.medeskripsikan terjadinya perubahan UUD 1945 setelah reformasi
Ø Latar
belakang dan dasar pemikiran
Pada tanggal 21 mei tahun 1998 presiden soeharto menyatakan
berhenti dari presiden setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran,yang
dimotori oleh mahasiswa,pemuda dan berbagai komponen bangsa lainnya,di Jakarta
maupun di daerah-daerah.berhentinya presiden soeharto ditengah krisis ekonomi
dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia menjadi awal
dimulainya era reformasi di tanah air.
Era reformasi memberikan harapan besar
bagi terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan negara yang lebih
demokratis,transparan,dan memiliki akuntabilitas tinggi serta terwujudnya good
governance dan adanya kebebasan berpendapat.semuanya iu diharapkan makin
mendekatkan bangsa pada pencapaian tujuan nasional sebagaimana terdapat dalam
pembukaan undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945.untuk itu
gerakan reformasi diharapkan mampu mendorong perubahan mental bangsa
Indonesia,baik pemimpin maupun rakyat sehungga mampu menjadi bangsa yang
menganut dan menjujung tinggi nilai-nilai kebenaran,keadilan,kejujuran,tanggung
jawab persamaan dan persaudaraan.
·
Pada awal reformasi,berkembang,dan
popular di masyarakat banyaknya tuntutan reformasi yang didesakkan oleh
berbagai komponen bangsa,termasuk mahasiswa dan pemuda.tuntutan itu antara lain
sebagai berikut:
1.Amandemen
undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945
2.penghapusan
doktrin dwifungsi angkatan bersenjata republic Indonesia (ABRI).
3.penegak
an supermasi hukum,penghormatan hak asasi manusia (HAM),serta pemberantasan
korupsi,kolusi dan nepotisme(kkn)
4.desentralisai
dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah)
5.mewujudkan
kebebasan pers
6.mewujudkan
kehidupan demokrasi
Tuntutan
perubahan undang-undang dasar negara republic
Indonesia tahun 1945 yang digulir kan oleh berbagai kalangan masyarakat dan
kekuatan social politik didasarkan pada
pandangan bahwa undang-undang dasar
negara republic Indonesia tahun 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan
yang demokratis,pemberdayaan rakyat,dan penghormatan HAM .selain itu didalam
nya terdapat pasal-pasal yang menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi
penyelenggaraan negara yang otoriter ,sentralistik,tertutup,dan kkn yang
menimbulkan kemerosotan kehidupan nasional diberbagai bidang kehidupan.tuntutan
perubahan undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 pada era
reformasi tersebut merupakan suatu langkah terobosan yang mendasar karena pada
era sebelumnya tidak dikehendakinya perubahan undang-undang dasar negara
republic Indonesia tahun 1945.sikap politik pemerintah pada waktu itu kemudian
diperkukuh dengan dasar hukum ketetapan MPR nomor Iv/MPR/1983 tentang referendum ,yang berisi
kehendak untuk tidak melakukan perubahan undang-undag dasar negara republic
Indonesia tahun 1945.apabila muncul juga kehendak mengubah undang-undang dasar
negara republic Indonesia tahun 1945,terlebih dahulu harus melakukan referendum
dengan persyaratan yang sangat ketat sehingga kecil kemungkinannya untuk
berhasil sebelum usul perubahan undang-undng dasar negara republic Indonesia
tahun 1945 di ajukan ke siding MPR untuk
dibahas dan di putus.
Dalam
perkembangan nya,tuntutan perubahan undang-undang dasar negara republic
Indonesia tahun 1945 itu menjadi kebutuhan bersama bangsa
Indonesia.selanjutnya,tuntutan itu di wujudkan secara komprehensif,bertahap dan
sistematis dalam empat kali perubahan undang-undang dasar negara republic
Indonesia ahun 1945 pada empat sidang MPR sejak tahun 1999 sampai dengan 2002.
Perubahan
undang-undang dasar negara republic indonesiatahun 1945 dilakukan oleh MPR
sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam pasal 3 dan pasal 37
undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945.pasal-pasal tarsebut
menyebutkan bahwa MPR mempunyai wewenang mengubah dan menetapakn
undang-undang dasar dan untuk mengubah
undang-undang dasar,sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir.
Perubahan
undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 yang di lakukan oleh
MPR,selain merupakan perwujudan tuntutan reformasi,juga sejalan dengan pidato ir.soekarno,ketua
panitia penyusun undang-undag dasar negara republic Indonesia tahun 1945 dalam
rapat panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (ppki) tanggal 18 agustus
1945.pada kesempatan itu ia menyatakan antara lain”bahwa ini adalah sekedar
undang-undang dasar sementara,undang-undang dasar kilat,nanti kita membuat
undang-undang yang kebih lengkap dan sempurna.”
Perubahan undang-undang dasar negara
republic Indonesia tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR merupakan upaya
penyempurnaan aturan dasar guna lebih
memantapkan usaha pencapaian cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
sebagaimana tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar negara republic
Indonesia tahun 1945.selain itu,perubahan undang-undang dasar negara reoublik
Indonesia tahun 1945memenuhi sila ke empat pancasila”kerakyatan yang di pimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”yang penerapannya
berlangsung didalam system perwakilan atau permusyawaratan.orang-orang yang
duduk didalam merupakan hasil pemilihan umum.hal itu selaras dengan perubahan
undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 mengenai pemilihan
presiden serta wakil presiden dan anggota lembaga perwakilan yang dipilih oleh
rakyat.
C.
Klasifikasi
Isi Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Amandemen
UUD 1945 hasil amandemen 2002 tetap memuat
37 pasal akan tetapi dibagi menjdi 22 bab,3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal
aturan tambahan.selain jumlah bab bertambah juga banyak pasal yang
dikembangkan,pasal tersebut antara lain;
·
Pasal 3 menjadi 3 ayat
·
Pasal 6 dua ayat,,ditambah pasal 6A
berisi 5 ayat
·
Pasal 7 di tambah menjadi 7A,pasal 7B
teediri atas 7 ayat,pasal 7C
·
Pasal 8 menjadi berisi 3 ayat
·
Pasal 9 menjadi berisi 2 ayat dll
Lembaga-lembaga
negara sesuai dengan UUD 1945 amandemen undang-undang dasar merupakan hukum
tertinggi dimana kedaulatan berada ditangan rakyat dan dijalan kan sepenuhnya
menurt UUD.UUD memberikan pembagian kekuasaan kepada 6 lembaga negara dengan
kedudukan yang sama dan sejajar,yaitu presiden,majelis permusyawaratan rakyat
(MPR),dewan perwakilan rakyat (dpr),dewan perwakilan daerah(DPD),badan pemeriksaan
keuangan (BPK),mahkama agung (MA),dan mahkamah konstitusi(MK).
D.
.Mengidentifikasi
Berbagai Macam Lembaga Negara Sesuai Dengan UUD 1945 Setelah Amandemen.
Lembaga-lembaga
negara atau kelengkapan negara nenurut UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai
berikut:
A.Majelis
permusyawaratan rakyat (MPR)
MPR
terdiri dari anggota DPD yang dipilih secara langsung.pasal 3 UUD 1945
menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
·
a.mengubah dan menetapkan UUD
·
b.melantik presiden dan/ atau wakil
presiden
·
c.hanya dapat memberhentikan presiden
dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
B.dewan
perwakilan rakyat (DPR)
C.dewan
perwakilan daerah
D.presiden
E.badan
pemeriksaan keuangan(BPK)
F.kekuasaan
kehakiman
E.
Menganalisis
Hsil-Hasil Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan System Politik
Diera Reformasi
·
a)pengertian peraturan perundang-undangan
di
dalam penyelengaraan pemerintahan baik di pusat maupun didaerah,pembentukan
peraturan perundang-undang merupakan sesuatu hal yang sangat penting.
·
b)pengelompokan norma hukum
Ø norma-norma
hukum dinegara kita dapat dikelompkkan
kedalam 4 kelompok yaitu:
1.norma
fundamental negara yaitu pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
2.Aturan
dasar /pokok negara yang terdiri dari batang tubuh UUD1945,ketetapan MPR dan
konvensi ketatanegaraan,yaitu hukum negara tidak tertulis yang berlaku di
Indonesia.
3.Aturan
formal berupa undang-undang
4.Aturan
pelaksanaan yang berupah peraturan pemerintah,keputsan presiden dan peraturan
pelaksanaan serta peraturan otonom yang lebih rendah lainnya.
·
c)prinsip-prinsip dasar perancangan
peraturan perundang-undangan (perda)
tugas
utama perancangan peraturan perundng-undangan
adalah melaksanakan maksud
kebajikan dibelakang instrument hukum sejalas dan setepat mungkin,untuk
membatasi ketaksaan dan ketidak pastian pada waktu yang akan dating.
·
d)Undang-undang dan peraturan sebelumnya
bagian
pembentukan pada setiap perda mencantumkan daftar UU dan peraturan lain yang
relevan dengan perda itu.daftar ini tidak konsisten yakni UU sebelumnya yang mana dirujuk.daftar
ini biasanya berisi UU tentang pembentukkan provinsi/kabupaten kota,UU tentang pemerintah daera;UU tentang
perimbangan keuangan antara puasat dan daerah.meskipun dalam urutan
yang,berbeda.banyak juga data yang memasukkan UU dan peraturan pemerintah
sebelumnya yang relevan dengan bidangnya.dalam praktek daftar itu
seringkali disusun secara acak.
G.Defisi
Umumnya,defisi digunakan untuk
:
1.memelihara
kejelasan dan kekonsistenan ketika peraturan itu mengandung istilah yang dapat
ditafsirkan secara berbeda dari maknanya
yang umum
2.mendefenisikan kata-kata yang sulit atau
teknis atau
3.mendefenisikan istilah yang dapat diganti dengan istilah
atau frasa yang lebih panjang yang digunakan berulang-ulang dalam peraturan.
.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
kesimpulan
dari materi kami adalah bahwa perundang-undang yang ada di Indonesia ini
memiliki aturan,dan aturan itu tercantum dalam tap MPR NO.XX/MPRS/1945.
Isi
Undang-undang dasar pun mengalami perubahan setelah amandemen.dan negara juga
mempunyai beberpa lembaga yang sesuai dengan UUD 1945 setelah amandemen.
Setelah
UUD 1945 dibah tampak jelas pada kita bahwa kehidupan demokrasi tumbuh semakin
baik. Semua itu boleh dinyatakan secara bebas dan aman karena setelah UUD 1945
diubah, kran demokrasi menjai terbuka lebar.
B.
Saran
Adapun saran penulis agar pembaca
dapat mengetahui bahwa undang-undang dinegara Indonesia telah banyak melakukan
perubahan yakni sebanyak 4 kali.
Dan dengan perubahan itu bisa
membuat Indonesia lebih maju lagi.
Perlu adany pembelajaran lebih
lanjut untuk mengetahui isi undang-undang itu secara lebih rinci lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Mahfud MD, Moh.2009.konstitusi dan hukum dalam konstroversi isu.Jakarta.PT
RajaGrafindo persada
Hadisoeprapto,Hartono.2001.pengantar tata hukum Indonesia.Yogyakarta.LIBERTY
YOGYAKARTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar